
Oleh; M. Chairul Basrun Umanailo
chairulbasrun@gmail.com
0853-4302-5000
Transformasi Ruang (Pasar Lambelu ke Pantai Merah Putih)
Masyarakat di Kabupaten Buru boleh berbahagia, ketika menjelang sore ada sebuah keramaian yang tidak biasanya terjadi. Ada sekumpulan orang-orang yang berada pada suatu tempat yang sedianya bisa berkumpul, bercanda bahkan juga melepaskan kepenatan setelah beberapa waktu sebelumnya habis terkuras untuk mencari nafkah. Ruang itulah oleh Pemerintah Daerah disediakan sebagai ruang public untuk warga yang ingin menikmati suasana sore hari.
Masyarakat yang sebelumnya hanya berkutat pada fenomena pasar lambelu dan seremonial di lapangan terbuka menjadi lebih akrab dengan terbangunnya sarana public yang diberi nama Pantai merah Putih. Inilah sebuah kebijakan yang bagi saya adalah sebuah transformasi ruang public dari yang bermodus dengan ekonomi dan temporal dapat berubah menjadi permanen dan berkelanjutan.
Hal baru yang dapat dilakukan oleh masyarakat yaitu adanya kesempatan melebur dan berekspresi pada tataran yang lebih luas, seperti halnya diskusi, bermain serta menikmati pemandangan laut. Hal positif yang bisa kita dapatkan yaitu adanya kesempatan komunikasi antara satu individu dengan individu lain ataupun kelompok yang artinya ruang mediasi untuk persoalan sosial bisa terwujud pada ruang public yang bernama pantai merah putih.
Memahami Konteks Ruang Publik
Ruang, dalam perspektif Michel Foucault mengerucut pada hal paling mendasar dari praktik kekuasaan (1984). Henri Lefebvre pun menyatakan bahwa ruang sebagai produk sosial yang dinamis dan dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kontrol dan tentu saja dominasi atas kekuasaan (1991). Dalam kaitannya dengan pertarungan ruang, kemudian John Gaventa melihat ruang sebagai medium bagi warga dalam memengaruhi keputusan politik maupun kebijakan.
Salah satu pemikir yang mengembangkan konsep tentang ruang publik, yaitu Jurgen Habermas, menjelaskannya dalam perspektif politik. Menurutnya istilah “ruang
publik” hadir untuk membedakannya dengan konsep ruang privat. Pemikiran Habermas mengenai ruang publik terpilah menjadi dua, yaitu konsep ruang publik borjuis (dalam bukunya berjudul The Structural Transformation of Public Sphere) dan konsep ruang publik dalam kerangka demokrasi deliberative yang muncul dalam teks Between Facts and Norms (Wicandra,2014).
Ruang publik merupakan gambaran ideal Habermas atas demokrasi. Prinsip yang dipandang baik oleh tradisi yang demokratis adalah nilai keadilan, keragaman, kebebasan, dan solidaritas. Konsep keadilan dan keragaman berarti ada kebutuhan bagi pluralisme budaya dan representasi bagi begitu banyak opini publik, praktik budaya, dan berbagai kondisi geografis dan sosial. Kebebasan dan solidaritas berarti adanya bentuk berbagi dan kerja sama yang tidak dipaksakan (Barker, 2005).
Inilah bagi saya awal untuk membangun kepercayaan antara pemerintah daerah dan masyarakat di Kabupaten Buru. Dengan ruang public seperti pantai merah putih, maka tradisi demokrasi yang biasanya berujung pada benturan pola pemikiran bisa terurai dengan tradisi solidaritas seperti apa yang dikemukakan oleh Habermas sebelumnya.
Carr dkk (1992) menyusun tipologi ruang publik secara komprehensif berdasar seluruh penggunaan publik pada ruang-ruang kota sepanjang sejarah di Eropa dan Amerika Serikat. Pada tipologi yang dipaparkan oleh Carr, tidak terlihat penekanan dari segi bentuk geometrisnya. Klasifikasi Carr lebih menekankan kepada karakter kegiatan, lokasi dan proses pembentukannya. Carr dkk membagi tipologi ruang publik menjadi 11 tipe : 1. Taman publik 2. Square dan Plaza 3. Memorial 4. Pasar 5. Jalan 6. Taman bermain 7. Ruang terbuka komunitas 8. Jalur hijau 9. Perbelanjaan dalam ruang 10. Ruang spontan dalam lingkungan hunian 11. Tepi air.
Tidak ada kemudian tipologi yang dianggap dominan antara satu dengan lain, namun sebaliknya keberfungsian ruang public sangat terpengaruh dengan lokalitas yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Kenapa kemudian pemerintah lebih memilih pantai sebagai ruang akses public, tanggapan saya kemudian lebih tertumpu pada keterlekatan masyarakat di Kabupaten Buru dengan laut yang lebih kurang adalah Nadi Kehidupan. Keterlekatan masyarakat dengan laut menjadi sebuah sinergi untuk bisa menghasilkan keberlanjutan hidup dari waktu-waktu sebelumnya.
Produksi dan Reproduksi Kebudayaan Dalam Ruang Sosial
Proses reproduksi kebudayaan merupakan proses aktif yang menegaskan keberadaannya dalam kehidupan sosial sehingga mengharuskan adanya adaptasi bagi kelompok yang memeiliki latar belakang kebudayaan berbeda. Proses semacam ini merupakan proses penting karena menyangkut dua hal. Pertama, pada tataran sosial akan terlihat proses dominasi dan subordinasi budaya terjadi secara dinamis yang memungkinkan kita menjelaskan dinamika kebudayaan secara mendalam. Kedua, pada tataran individual akan dapat diamati proses resistensi di dalam reproduksi identitas kultural sekelompok orang di dalam konteks sosial budaya tertentu. Proses adaptasi ini berkaitan dengan dua aspek: ekspresi kebudayaan dan pemberian makna tindakan-tindakan individual. Dengan kata lain, hal ini menyangkut dengan cara apa sekelompok orang dapat mempertahankan identitasnya sebagai suatu etnis dalam lingkungan sosial budaya yang berbeda.
Appadurai dan Hannerz telah menegaskan bahwa keberadaan seseorang dalam lingkungan tentu di satu pihak mengharuskan penyesuaian diri yang terus menerus untuk dapat menjadi bagian dari sistem yang lebih luas. Di lain pihak, identitas yang telah menjadi bagian sejarah kehidupan seseorang tidak dapat ditinggalkan begitu saja, bahkan kebudayaan asal cenderung menjadi pedoman dalam kehidupan di tempat yang baru. Proses dinamis kemudian dapat terjadi, seperti ditunjukan George Simmel, pada saat berlangsungnya interaksi yang terus menerus antara sifat-sifat general (sosial) yan harus dipertahankan.
Secara umum mobilitas berbagai kelompok masyarakat telah menjadi fenomena yang sangat umum. Hal ini mengandung pengertian bahwa lingkungan sosial budaya setiap orang- dapat berubah-ubah yang tergantung pada perilaku mobilitas seseorang atau sekelompok orang. Hal ini juga berarti bahwa setiap kelompok orang berhadapan dengan nilai-nilai baru yang mengharuskan menyesuaikan diri secara terus menerus.
Masyarakat di Kabupaten Buru tidak saja merupakan representative dari budaya lokal, kedatangan masyarakat pada waktu-waktu sebelumnya membuat Kabupaten Buru semakin heterogen dengan konsekuensi adanya potensi konflik. Namun tidak demikian halnya kondisi tersebut harus berjalan linear, adanya pola adaptasi dan kultur yang semakin dinamis membuat potensi konflik semakin mengecil namun tidak serta hilang dari kehidupan masyarakat.
Mobilitas dengan demikian telah mendorong proses rekonstruksi identitas sekelompok orang. Sejalan dengan hal ini, ada dua proses yang dapat terjadi, seperti tampak dalam pandangan para ahli. Pertama, terjadi adaptasi kultural para pendatang dengan kebudayaan tempat ia bermukim, yang menyangkut adaptasi nilai-nilai dan praktik kehidupan secara umum. Kebudayaan lokal dalam hal ini telah ,enjadi kekuatan baru yang memperkenalkan nilai-nilainya kepada pendatang, meskipun ia tidak sepenuhnya daya paksa.namun demikian, proses reproduksi kebudayaan lokal, tempat setiap kebudayaan melakukan penegasan-penegasan keberadannya sebagai pusat orientasi nilai suatu masyarakat, tentu saja mempengaruhi mode ekspresi diri setiap orang.
Kedua, terjadi proses pembentukan identitas individual yang dapat saja mengacu kepada nilai-nilai kebudayaan asalnya. Bahkan dalam konteks ini seseorang dapat saja ikut memproduksi kebudayaan asalnya di tempat yang baru. Kebudayaan dalam hal ini kemudian berfungsi sebagai apa yang dikatakan Ben Anderson sebagai Imagined Values yang berfungsi dalam fikiran setiap orang yang menjadi pendukung dan yang mempertahankan kebudayaan itu meskipun seseorang itu berada di luar kebudayaannya.
Sepatutnya pantai merah putih mampu menjadi ruang reproduksi kultur yang lebih demokratis dalam berkehidupan sosial, jika kemudian keberadaan ruang public tersebut dapat dijadikan seperti pandangan Ben Anderson maka tak ayal lagi konsekuensi dari realitas tersebut dapat kita miliki, dan kemudahan untuk menciptakan harmonisasi sosial semakin mudah untuk dilakukan.
Sarana Mediasi Persoalan Sosial
Perspektif perancangan kota melihat ruang publik sebagai fokus utama dalam proses dan produknya, sementara karakter-karakter ruang publik sendiri adalah:
- Ruang tempat masyarakat berinteraksi, melakukan beragam kegiatan secara berbagi dan bersama, meliputi interaksi sosial, ekonomi dan budaya, dengan penekanan utama pada aktivitas sosial. Ruang publik menjadi wadah kegiatan komunal interaksi masyarakat dimana terjadi beragam aktivitas, merupakan ruang dimana masyarakat berbagi ruang dan waktu untuk aktivitasnya.
- Ruang yang diadakan, dikelola dan dikontrol secara bersama-baik oleh instansi publik maupun privat-didedikasikan untuk kepentingan dan
kebutuhan publik. Saat ini semakin banyak ruang-ruang publik kota yang terprivatisasi atau sebaliknya semakin banyak ruang-ruang milik privat yang membuka akesnya bagi publik, dan fenomena ini terus berlanjut (Ikaputra, 2004; Lang, 2005).
Perubahan ideologi, politik dan budaya menjadi beberapa faktor perubah status kepemilikan ruang publik, meskipun demikian, dalam konteks perubahan ini pun tetap dapat ditarik kesimpulan bahwa ruang yang didedikasikan untuk kepentingan dan kebutuhan publik dapat didefinisikan sebagai ruang publik. Aspek kendali ruang ditekankan adalah hasil konsensus atau kesepakatan bersama, bukan individu atau sekelompok kecil orang yang tampak tegas dalam ruang-ruang privat.
- Ruang yang terbuka dan aksesibel secara visual maupun fisik bagi semua tanpa kecuali. Sebuah ruang publik harus terbuka bagi semua orang dari latar belakang tanpa perkecualian. Sebuah ruang dinyatakan sebuah ruang publik karena ia aksesibel baik secara fisik maupun visual bagi semua orang.
- Ruang dimana masyarakat mendapat kebebasan beraktivitas. Penekanan adalah pada kebebasan ekspresi dan aktualisasi diri dan kelompok, meski demikian bukan kebebasan tanpa batas. Kontrol norma, aturan dan regulasi tetap ada dan disepakati bersama. Meskipun pada beberapa pendapat mendeskripsikan ruang publik harus bebas biaya (Purwanto, 2004; Danisworo, 2004),
Pada kenyataannya dimensi fiskal selalu menjadi aspek penting dalam pengelolaan ruang publik. Sebuah ruang publik demi menjaga daya dukungnya memerlukan biaya dalam pengadaan dan pemeliharaannya, meskipun dimiliki oleh instansi publik. Komponen pembiayaan bisa bersifat langsung melalui tiket masuk atau retribusi, atau berupa pajak masyarakat. (Gaventa, 2006; Lang, 2005) Pada perkembangannya saat ini pun baik institusi publik maupun swasta melihat ruang publik sebagai komoditi investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Maka setidaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Buru mampu mereduksi kondisi tersebut agar tidak menjadi materialisasi ruang dan akan menciptakan kapitalisasi. Apa yang kemudian bisa dijadikan pegangan dalam objektifikasi
permasalahan ini yaitu; keberadaan pantai merah putih tidak menjadi beban bagi masyarakat dalam hal ini tidak perlu orang untuk ditarik biaya dalam rangka mengakses ruang-ruang public. Pemerintah daerah harus mampu melahirkan brand image bahwa ruang public adalah milik bersama dan tidak terkapling dalam kepemilikan pribadi maupun kelompok. Dan yang terpenting adalah, Pemerintah daerah harus mampu mengartiklasikan kepada masyarakat tentang keberadaan ruang public di tengah-tengah kehidupan mereka.
Sekedar Mengingatkan
Seperti bisasanya, usaha pemerintah selalu menjadi dedominasisasi setelah wujud material telah terbentuk. Optimisme masyarakat yang memiliki ruang public sering berkurang akibat adanya dedominasisasi tersebut. Gamblangnya; bahwa akan ada dominasi atas kepemilikan dan penguasaan ruang atas nama asset daerah, lingkungan masyarakat setempat atau juga pemilik modal. Hal ini terjadi karena terbukanya peluang dan tidak terkontrolnya mekanisme dari pengembangan ruang public. Maka tidak heran, surutnya keinginan untuk berkumpul ke ruang public karena adanya dominasi tersebut dimana masyarakat tidak lagi terlebur dalam kebersamaan tanpa dominasi melainkan mereka akan merasa masuk pada ruang privat orang maupun kelompok. Disinilah awal lahirnya sekat-sekat sosial dalam ruang publik.
Saya sekedar mengingatkan, bahwa harapan itu semakin besar untuk keberlanjutan terciptanya harmonisasi sosial, maka masyarakat maupun pemerintah daerah Kabupaten Buru selayaknya memahami keberadaan ruang public yang saat ini tersedia bagi kita semua. Menutup tulisan sederhana ini, Hormat saya kepada Pemerintah Daerah yang mampu memfasilitasi hingga terbangunnya ruang public di Kabupaten Buru dan salam bahagia bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Buru bahwa ada ruang yang bisa meleburkan sekat, status maupun privasi dan itu semua untuk terciptanya harmonisasi sosial.
Pustaka
Barker, Chris, (2005), Cultural Studies; Teori dan Praktik, terj. Nurhadi, Yogyakarta: Kreasi Wacana
Carmona, M., Heath, T., Oc, T. & Tiesdell, S. 2003. Public Places Urban Spaces, The Dimensions of Urban Design. Architectural Press. Carr, S., Francis, Mark., Rivlin, Leanne G. & Stone, Andrew M. 1992. Public Space, Cambridge University Press. Cambridge.
Gaventa, S. 2006. New Public Space. Mitchell Beazley-Octopus Publishing Group Ltd, London. Ikaputra. 1999. Personal Space, dalam Paper Seminar pada acara Arsitek(tur) Kontemporer Indonesia, Tarumanagara Tapes, Jurusan Arsitektur, FT, Universitas Tarumanagara, Jakarta, 17-18 Nopember.
Ikaputra. 2004. Towards Open and Accessible Public Places, Conflict and Compromise dalam Proceedings Managing Conflicts in Public Spaces Trough Urban Design, 1st International Seminar National Symposium, Exhibition,and Workshop in Urban Design, Prayitno, B.; Poerwadi, Setiawan, A.T.;, Aji, D.P. (ed) Master Program in Urban Design, Postgraduate Program, Gadjah Mada University.
John Wiley & Sons Ltd. Chichester. Madanipour, A. 2003, Why are the Design and Development of Public Spaces Significant for Cities? Dalam Designing Cities, Critical Readings in Urban Design; Cuthbert, A.R.(ed), Blackwell Publishing. Moughtin, Cliff. 1992. Urban Design: Street and Square. Butterworth-Heinemann. Oxford.
Khudori, Darwis. 2002. Menuju Kampung Pemerdekaan, Membangun Masyarakat Sipil dari Akarakarnya Belajar dari Romo Mangun di Pinggir Kali Code. Yayasan Pondok Rakyat,Yogyakarta.
Kostof, Spiro. 1992, The City Assembled: The Elements of Urban Form Trough History, Thames and Hudson Ltd. London. Krier, Rob. 1979 Urban Space. Academy Edition, London.
Lang, J.2005. Urban Design, A Typology of Procedures and Products. Architectural Press. Madanipour, Ali. 1996, Design of Urban Space: An Inquiry into a Socio-spatial Process.
Purwanto, E. 2007. Rukun Kota (Ruang Perkotaan Berbasis Budaya Guyub), Poros Tugu Pal Putih sampai dengan Alun-Alun Utara Yogyakarta. Disertasi Program Doktor, tidak dipublikasikan, Universitas Gadjah Mada.
Rismaharini, T.R. 2010. Pengembangan Kota Surabaya Melalui Pembangunan Psikologis dan Spasial Kota Menuju Kota yang Berkelanjutan, Paper Seminar pada Seminar Nasional tentang Arsitektur (di) Kota “Hidup dan Berkehidupan di Surabaya”, Jurusan Arsitektur, FTSP, Universitas Kristen Petra, Surabaya, 27 Mei.
Rivlin, L.G. 2007. Found Spaces: Freedom of Choice in Public Life dalam Loose Space Possibility and Diversity in Urban Life; Franck, K.A. & Stevens, Q.(ed), Routledge, New York.
Santoso, J. 2006. [Menyiasati] Kota Tanpa Warga. Kepustakaan Populer Gramedia Centropolis, Universitas Tarumanagara, Jakarta.
Santoso, J. 2008. Arsitektur Kota Jawa, Kosmos, Kultur & Kuasa, Centropolis, Universitas Tarumanagara, Jakarta.
Setiawan, B., 2005. Yogyakarta City in Transformation : The Need for A Better Planning Approach. Jurnal Perencanaan Kota dan Daerah, Volume 1, Nomor , Edisi 1, Universitas Gadjah Mada.
Sunaryo, R.G.; Soewarno, N; Ikaputra; Setiawan, B. 2010. Perubahan Setting Ruang dan Pola Aktivitas Publikdi Ruang Terbuka Kampus UGM. Paper Kumpulan Makalah pada Seminar Nasional Riset Arsitektur & Perencanaan 1, IAP DIY – APRF – JUTAP UGM, Yogyakarta, 16 Januari.
Wicandra, Obed Bima. 2014. Merebut Kuasa Atas Ruang Publik: Pertarungan Ruang Komunitas Mural Di Surabaya.
Wiryomartono, A.B.P., 1995. Seni Bangunan dan Seni Binakota di Indonesia; Kajian mengenai konsep, struktur, dan elemen fisik kota sejak perdadaban Hindu-Budha, Islam hingga sekarang. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Zahnd, M. 1999. Perancangan Kota Secara Terpadu, Teori Perancangan Kota dan Penerapannya. Penerbit Kanisius, Yogyakarta. Mohon maaf bila ada kutipan yang belum tersebutkan dalam tulisan ini, karena keterbatasan penulis untuk
